BERITA UPDATE
ADVERTISEMENT

Polisi Amankan Tiga Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Hendak Memeras Mantan Bupati Rote Ndao

Polisi Amankan Tiga Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Hendak Memeras Mantan Bupati Rote Ndao
Ketiga tersangka saat dihadirkan ke depan awak media di Jakarta, Jumat (7/2/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga individu yang menyamar sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga berupaya memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, yang menjabat selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut. "Ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK," ujar Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Ketiga pelaku yang diketahui berinisial AA, JFH, dan FFF diamankan di dua lokasi berbeda. AA dan JFH ditangkap di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, pelaku FFF diamankan di Hotel Oasis Amir, Senen, Jakarta Pusat.

Menurut Firdaus, ketiga tersangka menyamar sebagai anggota KPK dengan tujuan memeras mantan Bupati Rote Ndao. "Tiga pelaku bersekongkol untuk memeras mantan Bupati Rote Ndao dengan cara bertemu utusannya," jelasnya.

Firdaus menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus pemalsuan surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencatut nama institusi KPK. Sprindik palsu tersebut mereka gunakan sebagai alat untuk meminta keterangan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Leonard Haning saat masih menjabat sebagai bupati.

"Surat sprindik palsu diberikan tersangka kepada Junus Natalis untuk disampaikan ke mantan bupati melalui pesan WhatsApp," ungkap Firdaus.

Selanjutnya, tersangka JFH bertemu dengan utusan mantan Bupati Rote Ndao di sebuah hotel di Jakarta. Di lokasi tersebut, ketiga pelaku berhasil diamankan oleh petugas KPK yang kemudian menyerahkan mereka ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum guna menghindari tindak penipuan serupa di masa depan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT