BERITA UPDATE
ADVERTISEMENT

Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan kepada Rakyat Lewat Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan kepada Rakyat Lewat Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. (Dok. ANTARA).

TAJAM.NET - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berpihak pada rakyat kecil. Hal ini terkait keputusan pemerintah yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Menurut Misbakhun, kebijakan ini mencerminkan komitmen Prabowo untuk tidak memberatkan masyarakat kecil, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok.

"Penerapan PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti konkret dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo bahwa presiden berpihak pada rakyat kecil," ungkap Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Misbakhun menjelaskan bahwa berbagai kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN 12 persen. Hal ini mencakup bahan pangan, jasa pendidikan, layanan kesehatan, sektor keuangan seperti perbankan dan asuransi, hingga layanan keagamaan, transportasi umum darat, dan jasa sosial.

"Semua barang dan jasa yang saya sebutkan di atas adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum," ujarnya.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat luas tidak terbebani pajak tambahan, sementara sektor barang mewah tetap berkontribusi pada penerimaan negara.

Misbakhun juga mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12 persen secara selektif hanya akan menambah penerimaan negara sebesar Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Pemerintah rela kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp75 triliun jika kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh untuk semua jenis barang dan jasa.

"Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil," kata Misbakhun, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Misbakhun menekankan pentingnya sosialisasi agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik di masyarakat. Hal ini menjadi tugas penting pemerintah untuk memastikan pemahaman yang luas tentang aturan baru ini.

Kebijakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini mulai berlaku pada awal tahun depan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan tersebut tidak hanya menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan penerimaan negara tanpa mengorbankan kebutuhan mendasar masyarakat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT