Kejagung Periksa Dirut PT Angels Product dalam Kasus Impor Gula
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (Dok. ANTARA). |
TAJAM.NET - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Angels Product terkait dugaan korupsi dalam kasus importasi gula pada periode 2015–2016. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik memanggil TWNG, Direktur Utama PT Angels Product, untuk memberikan keterangan. “Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product,” kata Harli dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Selain TWNG, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain dari pihak swasta, diantaranya ABS, mantan Direktur PT Angels Product periode 2015–2016, serta ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama. Dua saksi lainnya adalah TSEP, Direktur PT Makassar Tene, dan RK, Chief Legal Officer PT Makassar Tene.
Tak hanya itu, Kejagung juga memanggil AM, seorang saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang menjabat sebagai Penata Kelola Ahli Muda pada lembaga tersebut.
Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi bukti dan pemberkasan untuk tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong, bersama sejumlah pihak lainnya. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Kasus ini berawal ketika Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016, mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT Angels Product. Gula tersebut direncanakan untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Namun, kebijakan tersebut diduga melanggar prosedur. Berdasarkan hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia sebenarnya sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak ada kebutuhan untuk impor. Lebih lanjut, izin impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang bertugas menentukan kebutuhan gula dalam negeri.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Penyidikan ini menegaskan komitmen Kejagung untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan impor gula. Pemeriksaan saksi-saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.