Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024). (Dok. ANTARA) |
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan hal tersebut usai pertemuan antara Pimpinan DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, serta perwakilan dari Partai Buruh yang mewakili elemen buruh.
Dalam pernyataannya, Dasco menegaskan bahwa, dengan dicabutnya PP 51/2023, pembahasan mengenai sistem pengupahan untuk tahun 2025 akan dilanjutkan lebih lanjut. "Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama," ujarnya di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu.
Proses pembahasan ini, lanjut Dasco, akan mempertimbangkan secara cermat indeks upah buruh guna menjaga keseimbangan dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pengusaha maupun buruh.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya DPR untuk merealisasikan perintah Putusan MK, yang salah satunya adalah penyusunan UU tentang Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
"Namun, memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru," tambah Dasco, sambil menunjukkan optimisme bahwa pembuatan UU baru ini dapat selesai dalam waktu yang tidak lama.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga memberikan pandangannya mengenai langkah selanjutnya. Ia menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak perlu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena hal ini merupakan perintah langsung dari Putusan MK. Oleh karena itu, RUU tersebut bisa dimasukkan ke dalam RUU kumulatif terbuka.
Menurut Supratman, prioritas utama saat ini adalah segera mengatur pengupahan. "Seluruh pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk mengatur urusan pengupahan tahun 2025," ungkapnya. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua Partai Buruh Said Iqbal memberikan dukungannya terhadap keputusan bahwa PP 51/2023 tidak lagi berlaku. Ia menyatakan bahwa Putusan MK terkait ketenagakerjaan harus segera ditindaklanjuti, mengingat urgensinya dalam menetapkan upah minimum.
"Ketetapan upah minimum sudah harus diberlakukan pada 1 Januari 2024. Ketetapan upah minimum kota/kabupaten biasanya dikeluarkan 40 hari menjelang 1 Januari 2025, yaitu pada 21 November 2024," jelas Said Iqbal.
Namun, Said menambahkan bahwa regulasi terkait upah minimum, yang akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, tidak harus tepat pada 21 November 2024, asalkan ada kesepakatan dari semua pihak terkait.
"Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju," kata Said.
Dengan demikian, pembahasan terkait kebijakan pengupahan dan ketenagakerjaan akan terus berlanjut, dan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.