JAKARTA, TAJAM.NET – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja meresmikan kebijakan penting yang bertujuan membantu sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) sore, Presiden menghapuskan piutang macet bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, serta sektor kelautan.
Langkah ini disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian, lembaga pemerintah terkait, serta perwakilan asosiasi pengusaha UMKM. Presiden Prabowo menyampaikan harapannya bahwa kebijakan ini akan memberikan bantuan yang signifikan bagi para pelaku UMKM, khususnya mereka yang berperan penting dalam produksi pangan nasional.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," ujar Presiden Prabowo.
Kebijakan untuk Menghidupkan Kembali Sektor UMKM
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini mencakup penghapusan piutang macet di berbagai sektor usaha kecil yang strategis. Tidak hanya terbatas pada bidang pertanian dan kelautan, kebijakan ini juga meliputi sektor peternakan dan perkebunan. Dengan penghapusan piutang ini, diharapkan beban finansial pelaku UMKM di sektor-sektor tersebut dapat berkurang, sehingga mereka dapat kembali fokus pada produktivitas usaha.
Presiden menegaskan bahwa seluruh persyaratan teknis untuk pelaksanaan aturan ini akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM.
Prosesi Penyerahan Simbolis
Setelah penandatanganan PP, acara dilanjutkan dengan prosesi simbolis penyerahan dokumen kepada perwakilan kelompok tani dan nelayan yang hadir. Beberapa di antaranya adalah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Penyerahan dokumen ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
Kebijakan penghapusan piutang ini diharapkan menjadi dorongan bagi UMKM untuk kembali berkembang, sehingga mampu berkontribusi lebih besar pada perekonomian Indonesia, terutama di sektor pangan yang sangat penting bagi ketahanan nasional.