TAJAM.NET - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan yang menjadi pembela hak asasi manusia (HAM). Hingga kini, regulasi yang secara khusus melindungi kelompok ini masih belum tersedia di Indonesia.
"Kami berharap ke depan makin memperkuat perempuan pembela HAM, mengingat di Indonesia sendiri kebijakan untuk perlindungan perempuan pembela HAM masih belum kuat," ujar Theresia Iswarini, anggota Komnas Perempuan, dalam diskusi publik bertajuk "Perempuan Pembela HAM: Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN", yang berlangsung di Jakarta, Kamis.
Menurut Theresia, belum adanya regulasi khusus membuat perempuan pembela HAM kerap menghadapi risiko yang tinggi tanpa perlindungan memadai.
"Sampai sekarang, khusus untuk perempuan pembela HAM belum ada. Seringkali perempuan yang bekerja dalam isu HAM itu seperti dianggap bagian dari risiko. Padahal dia seharusnya dilindungi," tegasnya.
Situasi ini mendorong banyak perempuan pembela HAM untuk mencari perlindungan secara mandiri, baik melalui upaya individu maupun kolaborasi dalam organisasi.
"Misalnya ada kegiatan seperti ini, kita cek apakah akan ada serangan kepada kelompok perempuan pembela HAM, serangannya seperti apa? Lalu apa yang kita bisa lakukan bersama. Biasanya ini terjadi pada pendamping kasus kekerasan terhadap perempuan," tambah Theresia.
Diskusi publik yang digelar oleh Komnas Perempuan ini bertujuan untuk memetakan berbagai hambatan serta tantangan yang dihadapi dalam kerja-kerja advokasi perempuan pembela HAM. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menjalin solidaritas dan menyusun langkah-langkah kolektif yang dapat dilakukan oleh perempuan pembela HAM, baik di Indonesia maupun di kawasan ASEAN.
Melalui diskusi seperti ini, diharapkan muncul kesadaran yang lebih besar terhadap pentingnya perlindungan perempuan pembela HAM serta kebijakan yang lebih inklusif untuk melindungi mereka dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.