JAKARTA, TAJAM.net – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik tujuh Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024.
Proses pelantikan dimulai dengan pembacaan keputusan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara, Ninik Purwanti. Keputusan tersebut diumumkan di hadapan para undangan yang hadir di upacara tersebut.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden," ujar Ninik saat membacakan isi Keputusan Presiden.
Daftar Penasihat Khusus Presiden yang dilantik
Berikut adalah tujuh nama Penasihat Khusus Presiden yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo:
- Jenderal TNI (Purn.) Wiranto, S.H., M.M. – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
- Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan – Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
- Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abudrachman, S.E., M.M. – Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
- Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
- Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A. – Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi.
- Muhadjir Effendy – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
- Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional.
Pengangkatan tujuh Penasihat Khusus ini didasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh mantan Presiden Joko Widodo, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang penunjukan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, serta Staf Khusus Wakil Presiden.
Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya. Dokumen resmi peraturan ini dapat diakses secara terbuka melalui situs jdih.setneg.go.id.
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pembentukan Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dimaksudkan untuk mendukung tugas-tugas Presiden, terutama dalam bidang yang tidak diakomodasi oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Fungsi dan peran Penasihat Khusus Presiden
Tujuan pengangkatan Penasihat Khusus Presiden adalah untuk membantu Presiden menyelesaikan berbagai tugas penting yang bersifat strategis.
Berbeda dengan pejabat kementerian, Penasihat Khusus memiliki ruang gerak yang lebih fleksibel karena mereka tidak terikat oleh struktur birokrasi kementerian.
Dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkembang di tengah perubahan global, peran Penasihat Khusus menjadi sangat penting. Mereka bertugas memberikan masukan serta saran strategis di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, kesehatan, teknologi, dan keamanan nasional.
Dengan adanya Penasihat Khusus, Presiden berharap dapat mempercepat penyelesaian masalah nasional secara lebih efektif. Presiden juga ingin memastikan bahwa masukan dari para penasihat ini akan menjadi landasan penting dalam mengambil kebijakan yang tepat dan tanggap terhadap tantangan yang ada.
Misalnya, dalam hal ekonomi dan teknologi, Penasihat Khusus akan memberikan pandangan strategis agar Indonesia dapat bersaing dalam era digital dan menghadapi dinamika ekonomi global.
Penasihat juga diharapkan dapat membantu mengatasi tantangan di bidang kesehatan serta meningkatkan stabilitas politik dan sosial dalam negeri.