TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

Jokowi Resmi Teken Perpres tentang Penasihat dan Utusan Presiden

Jokowi Resmi Teken Perpres tentang Penasihat dan Utusan Presiden
Perpres Nomor 137 Tahun 2024. (Dok. JDIH Setneg.go.id)

JAKARTA, TAJAM.net Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Aturan ini secara rinci mengatur fungsi dan peran Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, saat mendekati akhir masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Peraturan ini dianggap penting dalam meningkatkan efisiensi di lingkungan kepresidenan, menjadi dasar bagi optimalisasi tugas strategis yang berada di luar wewenang kementerian atau lembaga negara lainnya.


Detail Perpres Nomor 137 Tahun 2024

Masyarakat dapat mengakses salinan Perpres ini secara online melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di jdih.setneg.go.id.

Di dalamnya, diatur peran Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden dengan lebih rinci. Kedua posisi tersebut dibuat untuk mendukung kelancaran tugas Presiden dalam berbagai isu yang tidak bisa ditangani oleh struktur kementerian.

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden akan melapor langsung kepada Presiden.

"Pelaksanaan tugas dari Penasihat dan Utusan Presiden akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," bunyi salah satu poin dalam Perpres ini. Tugas dan tanggung jawab Penasihat serta Utusan Khusus akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).


Pengangkatan dan tanggung jawab

Penunjukan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden tidak hanya terbatas pada kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga dapat diisi oleh individu non-PNS.

Fleksibilitas ini memungkinkan Presiden untuk memilih tokoh-tokoh yang dinilai memiliki kompetensi dalam menangani berbagai isu strategis yang memerlukan perhatian khusus.

Walau bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tugas Penasihat dan Utusan Khusus akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Dengan adanya posisi ini, Presiden memiliki ruang untuk mendelegasikan tugas-tugas penting, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang membutuhkan penanganan yang lebih mendalam dan spesifik.


Peran Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden

Selain mengatur Penasihat dan Utusan Khusus, Perpres Nomor 137 Tahun 2024 juga mengatur keberadaan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.

Jumlah Staf Khusus Presiden dibatasi maksimal 15 orang. Mereka memiliki tugas untuk memberikan saran, mendampingi, serta menjalankan tugas teknis yang berhubungan dengan program-program strategis presiden.

Posisi ini biasanya diisi oleh individu profesional dengan keahlian di bidang tertentu, yang memiliki kapasitas untuk menangani isu-isu spesifik di luar lingkup kerja kementerian.


Akses online Perpres

Bagi publik yang ingin mengetahui isi lengkap Perpres ini, salinan dokumennya bisa diunduh melalui laman resmi JDIH di jdih.setneg.go.id.

Perpres ini menjadi salah satu regulasi penting yang memperkuat mekanisme kerja Presiden dalam menangani berbagai isu yang tidak berada di bawah tanggung jawab kementerian.

Dengan diterbitkannya aturan ini, Presiden Jokowi memastikan adanya kerangka kerja yang jelas untuk tugas-tugas strategis yang membutuhkan penanganan khusus di luar kewenangan menteri.

Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kepresidenan, terutama dalam menjalankan agenda-agenda penting yang memerlukan koordinasi dan perhatian ekstra.

***
Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2025, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter