Ilustrasi. Pinjol ilegal. |
TAJAM.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjibaku memberantas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Meski ribuan aplikasi dan situs pinjol ilegal telah diblokir, namun fenomena ini masih saja sulit diberantas tuntas.
"Sama seperti judi online, pinjol ilegal ini seringkali berpindah-pindah server ke luar negeri sehingga sulit dilacak dan diblokir," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sebuah pernyataan virtual.
Friderica menjelaskan, hingga saat ini, OJK telah menutup lebih dari 8.500 entitas pinjol ilegal sejak tahun 2015. Namun, dengan cepat mereka muncul kembali dengan tampilan dan nama yang berbeda.
"Tim Satgas Pasti kami terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan memblokir pinjol ilegal yang baru muncul," imbuhnya.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih layanan pinjol. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga rendah dan proses pencairan yang cepat.
"Sayangnya, banyak masyarakat yang masih kesulitan membedakan pinjol legal dan ilegal. Untuk itu, kami menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di 081157157157 atau email di waspada investigasi@ojk.go.id," jelas Friderica.
Sementara itu, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, melaporkan bahwa Satgas Pasti telah berhasil memblokir 537 entitas pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat pada periode Februari hingga Maret 2024.
"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana di sektor keuangan," tegas Hudiyanto.
Sejak tahun 2017 hingga Maret 2024, Satgas Pasti telah berhasil menghentikan lebih dari 9.000 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal.