TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

OJK Catat Lonjakan Kasus Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Sepanjang 2023

OJK Catat Lonjakan Kasus Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Sepanjang 2023
Ilustrasi. Kasus investasi bodong (scam).

TAJAM.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan dalam kasus investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2023.

Data yang dipaparkan oleh Analis Eksekutif OJK, Irhamsyah, dalam sebuah sosialisasi di Makassar menunjukkan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni Rp603,9 miliar.

"Angka ini merupakan akumulasi dari kerugian yang dialami masyarakat sejak tahun 2017. Total kerugian akibat investasi ilegal dalam kurun waktu tersebut mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu Rp139,67 triliun," ungkap Irhamsyah.

Ribuan aktivitas ilegal terdeteksi

Selain merinci kerugian yang timbul, OJK juga mencatat adanya 9.889 aktivitas entitas keuangan ilegal sejak tahun 2017 hingga Juli 2024. Angka ini mencakup 1.367 kasus investasi ilegal, 8.271 kasus pinjol ilegal, dan 251 kasus gadai ilegal.

Sebagai upaya untuk menekan maraknya aktivitas ilegal tersebut, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 2.577 entitas hingga Juli 2024. Pemblokiran ini meliputi aplikasi, link, konten, rekening bank, dan kontak yang terkait dengan aktivitas ilegal.

Pinjol ilegal jadi sorotan utama

Pinjol ilegal menjadi salah satu fokus utama pengawasan OJK. Irhamsyah menjelaskan bahwa jumlah pinjol berizin terus mengalami penurunan setelah dilakukan pengawasan intensif. Saat ini, hanya tersisa 98 pinjol berizin dari total 146 pinjol yang terdaftar sebelumnya.

"Meskipun telah dilakukan pemblokiran terhadap 8.271 pinjol ilegal, sosialisasi kepada masyarakat tetap menjadi hal yang sangat penting. Kami ingin masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk keuangan dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak realistis," tegas Irhamsyah.

Satgas PASTI perkuat pengawasan

Untuk mengatasi permasalahan ini, OJK telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Satgas ini memiliki peran yang sangat krusial dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus investasi bodong dan pinjol ilegal.

"Satgas PASTI terdiri dari berbagai lembaga, baik pemerintah maupun otoritas. Kolaborasi yang kuat antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor keuangan," tambah Irhamsyah.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi yang menggiurkan. Masyarakat dihimbau untuk hanya menggunakan jasa keuangan yang telah memiliki izin resmi dari OJK.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi keuangan, diharapkan kasus investasi bodong dan pinjol ilegal dapat ditekan secara signifikan.

slot online

***
Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2025, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter