TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

OJK Blokir 8.721 Pinjol Online, Ini Alasannya!

OJK Blokir 8.721 Pinjol Online, Ini Alasannya!
Logo OJK.

TAJAM.NET - OJK dan Satgas PASTI melaporkan telah memblokir 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode 2017 hingga Juni 2024. 

Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa OJK terus menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara pinjaman daring (pinjol) yang legal dengan ilegal.

Kiki, seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa pengenalan perbedaan antara pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal sangat penting, karena banyaknya aduan masyarakat yang terjebak utang dari pinjol ilegal.

“Sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan. Jadi, kami menitikberatkan pada pemahaman pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal,” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers SNLIK Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (02/08l

Menurut Kiki, keberadaan pinjol legal atau yang telah terdaftar di OJK sangat penting dalam meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. 

Namun, banyak dari masyarakat memilih pinjol ilegal karena mereka merasa lebih mudah dalam mengakses pinjaman daripada melalui pinjol resmi.

Kehadiran pinjol legal dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan jasa keuangan dengan cepat, namun Kiki tetap mendorong penggunaan pinjol legal untuk mengakses pinjaman yang produktif.

“Berbagai kriteria ketentuan dan juga perbaikan terus dilakukan dan diawasi oleh pengawas sektoralnya dan tentu saja permodalan dan lain-lain juga diperhatikan. Sayang sekali masyarakat sering salah, bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal,” ujarnya

OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka mampu memahami bahaya dibalik pinjaman dari pinjol ilegal. Melalui tindakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami dampak buruk dari mengakses pinjol ilegal.

Namun, Kiki mengakui bahwa lokasi penyedia pinjol ilegal yang sering berada di luar negeri menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam memberantasnya.

"Kami melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan cyber patrol bersama Kominfo. Jadi kalau kita menerima laporan kita langsung tutup, tetapi kadang-kadang pihak itu (pinjol ilegal) ada di luar negeri. Di mana kadang-kadang hal yang seperti ini di negara mereka legal, ini memang challange nya seperti itu," pungkasnya.

toto188

Advertisement
Advertisement
Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2024, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close