Ilustrasi. Indonesia darurat judi online. |
TAJAM.NET - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa perputaran dana yang terkait dengan aktivitas judi online di lingkungan DPR mencapai angka Rp 1,9 miliar.
"Angkanya Rp 1,926 miliar," kata Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Menurut Adang, angka tersebut diperoleh berdasarkan surat yang diterima dari Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, yang memberikan laporan kepada MKD.
Adang menjelaskan, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa ada 60 orang di lingkungan DPR yang terlibat dalam aktivitas judi online, dua di antaranya adalah anggota DPR.
"Yang pasti hanya 2 anggota DPR dan statusnya terduga, ya. Kita akan klarifikasi. Kalau anggota, dalam arti bukan anggota DPR tapi orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58 orang," kata Adang.
Ia menambahkan bahwa 58 orang yang bekerja di lingkungan DPR tersebut terdiri dari staf anggota dewan dan karyawan lainnya.
Namun, Adang menolak untuk mengungkap identitas dua anggota dewan yang diduga terlibat dalam judi online tersebut.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan bahwa MKD akan mendalami laporan yang telah diberikan oleh Hadi dengan melakukan klarifikasi terhadap 60 orang yang terindikasi terlibat, termasuk dua anggota DPR.
"Klarifikasi pasti. Karena memang ketentuannya, baik anggota DPR maupun juga karyawan, pasti kita akan melakukan seluruh proses klarifikasi," ujar Adang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan bahwa ada 82 anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online.
Pangeran mengatakan bahwa pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Namun, berdasarkan laporan dari Satgas Pemberantasan Judi Online, MKD menyatakan hanya ada dua anggota dewan yang terlibat dalam judi online.