TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

Polisi Ungkap Jaringan Judi Daring di Jakbar, 29 Pelaku Diamankan

Polisi Ungkap Jaringan Judi Daring di Jakbar, 29 Pelaku Diamankan
Sebanyak 29 orang ditangkap dalam ungkap kasus judi daring di Jakbar. (Foto: Antara)

TAJAM.NET - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Polres Metro Jakbar) berhasil menangkap 29 pelaku judi daring (online) selama periode 8-11 Juni 2024.

Penangkapan ini menindak tegas maraknya perjudian online yang meresahkan masyarakat.

"Dari 29 pelaku tersebut, 17 orang berperan sebagai pemain dan 12 orang lainnya sebagai 'telemarketing' yang memasarkan judi online," ungkap Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Para pelaku judi online ini diringkus di berbagai lokasi di wilayah Jakarta Barat. Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kami sita antara lain 30 unit ponsel, 6 unit CPU komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 unit mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun," jelas Syahduddi.

Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan bahwa para "telemarketing" judi online ini menggunakan kartu ATM untuk menampung uang hasil kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Syahduddi.

Penangkapan puluhan pelaku judi daring ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi lainnya dan menjadi langkah awal untuk memberantas judi online di wilayah Jakarta Barat.

kaki4d

Advertisement
Advertisement
Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2024, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close