Ilustrasi. Sosiolog UI mendesak pemerintah agar tegas dalam memberantas perjudian daring. |
TAJAM.NET - Judi daring telah menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, tak hanya merugikan secara finansial, namun juga merusak mental penggunanya.
Hal ini ditegaskan oleh Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani, yang mendesak penindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas praktik perjudian online.
"Judi daring ini jelas merusak mental masyarakat dengan iming-iming kemenangan mudah dan uang banyak," ujar Nadia di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Menurut Nadia, kemudahan akses dan iming-iming keuntungan besar membuat banyak orang terjerumus dalam perjudian online.
"Mereka terbius dengan bayangan kemenangan instan, sehingga terus mencoba walaupun sudah kalah berkali-kali. Hal ini tentu berakibat fatal, tidak hanya bagi keuangan, tapi juga mental mereka," jelas Nadia.
Dampak negatif judi daring tak berhenti di situ. Kemudahan akses melalui platform online membuat perjudian ini semakin merajalela, bahkan menjerumuskan banyak orang ke dalam tindakan kriminal untuk memenuhi hasrat judi mereka.
"Tak jarang mereka terlilit hutang dan nekat melakukan tindakan kriminal demi bertaruh. Ini tentu meresahkan masyarakat dan merusak tatanan sosial," ungkap Nadia.
Menyadari bahaya judi daring, Nadia meminta pemerintah untuk bertindak tegas dan menindak para aktor intelektual di balik praktik ini.
"Pemerintah harus tegas memberantas judi online. Negara ini tidak pro terhadap judi, baik online maupun offline," tegas Nadia.
Upaya pemberantasan judi online telah digagas oleh Presiden Joko Widodo dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
"Sampai saat ini, sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas terus bekerja untuk mempercepat pemberantasan praktik ini," ujar Presiden Jokowi pada 12 Juni 2024.
Pembentukan Satgas dan penutupan situs judi online merupakan langkah awal yang positif. Namun, diperlukan upaya berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas untuk benar-benar memberantas judi daring dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.