TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

Kompolnas Sebut Markas Judi Online di Luar Negeri, Dampaknya ke Dalam Negeri

Kompolnas Sebut Markas Judi Online di Luar Negeri, Dampaknya ke Dalam Negeri
Ilustrasi. Salah satu markas judi online di dalam negeri.

TAJAM.net - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa markas besar penyedia judi online yang meresahkan masyarakat Indonesia tidak hanya berada di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri, tepatnya di kawasan Asia Tenggara dan Tiongkok.

"Judi online yang markasnya di luar negeri tapi berdampak di Indonesia antara lain dari China dan Kamboja," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (21/6/2024).

Poengky menjelaskan, kemudahan teknologi memungkinkan para penyedia judi online untuk mengoperasikan bisnis mereka dari mana saja, termasuk di luar negeri. Hal ini membuat mereka mudah berpindah tempat jika aparat penegak hukum mulai menindak.

"Karena online ini lah maka pengoperasian judi online mudah dilakukan di mana saja, termasuk di luar negeri seperti di China, Vietnam, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya, serta mudah berpindah-pindah jika bisnis mereka ditake-down aparat penegak hukum," ungkap Poengky.

Oleh karena itu, Poengky meminta Polri untuk gencar memberantas judi online dengan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara-negara tersebut melalui skema Police to Police dan Interpol.

"Polri diminta memberantas markas judi online di luar negeri yang berdampak ke Indonesia ini. Caranya, dengan kerja sama Police to Police, dan Interpol," ujar Poengky.

Di dalam negeri, Poengky mendorong Polri untuk bekerja sama dengan Intelijen dan Keamanan (Intelkam), Siber, serta Polda-Polda di seluruh Indonesia untuk memetakan bandar-bandar besar dan jaringannya.

"Sedangkan, untuk pemberantasan di dalam negeri, bersama pihak Intelijen dan Keamanan (Intelkam), Siber, serta Polda-Polda di 34 Provinsi di Indonesia. Mereka diharapkan dapat memetakan bandar-bandar besar dan jaringannya," jelas Poengky.

Poengky pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk bergerak cepat dalam menindaklanjuti dengan penutupan situs-situs judi online dan mencegah kemunculan situs baru.

"Kominfo juga diharapkan cepat menindaklanjuti dengan penutupan situs-situs judi online dan mengupayakan agar tidak terjadi 'tutup satu, tumbuh seribu'," tegas Poengky.

Upaya pemberantasan judi online ini juga perlu diiringi dengan edukasi kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum bagi para pemainnya. Poengky menegaskan bahwa mereka yang berani bermain judi online akan berhadapan dengan hukum.

"Polri juga diminta banyak mengimbau masyarakat terkait konsekuensi hukum bermain judi online. Mereka yang berani main judi online akan berurusan dengan hukum," kata Poengky.

Tak hanya itu, Poengky juga meminta pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan aparat negara/pemerintah di semua tingkatan untuk memperketat pengawasan terhadap anggotanya agar tidak ada yang terlibat dalam judi online.

"Kemudian, pimpinan ASN, TNI-Polri, dan aparat negara/pemerintah di tataran internal juga harus memperketat pengawasan. Agar, anggota-anggotanya tidak ada yang bermain judi online," ujar Poengky.

Poengky menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti bermain atau bahkan menjadi backing bandar judi online. Mereka akan diproses secara pidana dan kode etik.

"Jika ada anggota yang bermain atau malah jadi backing bandar, tidak ada ampun bagi yang bersangkutan harus diproses pidana dan kode etik," pungkas Poengky.

samparkersenate.com

***
Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2025, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter