Ilustrassi. Kasus hukum. |
TAJAM.NET - Polresta Banyumas berhasil menggerebek tiga lokasi judi online di Purwokerto dan menetapkan 12 orang tersangka. Penggerebekan ini dilakukan pada 19 Juni 2024 atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sekitar lokasi.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).
Para tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan perangkat komputer dan PC yang kedoknya bermain game. Mereka membuat ID secara masif dan memainkannya untuk menghasilkan chip yang kemudian dijual dan dipromosikan melalui Facebook.
Permainan ini pada saat di TKP 1, itu ID tersebut masih level 1 dan 2. Kemudian di TKP 2 dan 3 itu sudah level 6. Di situ sudah berisi konten terkait judi baik itu slot, poker, barak4D, slot fafafa, dan sebagainya," jelas Luthfi.
Para tersangka menggunakan Google Spreadsheet untuk memantau permainan dan emulator, LCD Player, serta makrobot untuk menghasilkan chip.
"Dari sinilah mengalir perjudian," imbuh Luthfi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan ini, seperti 502 set komputer, 90 PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 62 modem, 8 buah switch hub, 5 tabungan, 5 ATM, dan uang tunai Rp 11.300.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Upaya pemerintah mengatasi judi online
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan dana tersebut untuk berjudi.
"Kalau penerima bansos, bansosnya dipergunakan untuk judi, nah itu dicabut itu. Usul supaya jangan sampai dia, ada orang-orang nanti menggunakan bansos pakai berjudi," ungkap Wapres saat diwawancarai usai menghadiri BSI International Expo 2024.
Kriminolog UI, Josias Simon, menekankan pentingnya pendekatan pencegahan kejahatan judi online yang terintegrasi, tidak hanya di ranah daring tetapi juga melalui rehabilitasi bagi individu yang telah kecanduan.
"Rehab itu bisa terkait dengan rehab medis, rehab sosial terkait dengan perilakunya yang mungkin sudah mentok kali ya mengganggu kejiwaannya, rehabilitasi psikologis segala macam," jelas Josias Simon.
Perjudian daring telah membawa dampak luas dan mendalam bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap godaan dengan iming-iming cepat kaya. Apalagi pergerakan para pelaku kian masif terjadi kendati telah dilakukan aksi pemberantasan.
Pemerintah juga telah berupaya memblokir jutaan konten judi online seperti jenis slot online, indobetslot88, togel online, hingga yang berkedok aplikasi permainan macam Higgs Domino. Diperlukan langkah konkret dan kerja sama lintas sektor untuk menanggulangi masalah ini dan melindungi generasi penerus bangsa dari jerat perjudian online.