Ilustrasi. |
TAJAM.NET - Judi online kian marak di Indonesia, bagaikan benalu yang menempel di tengah masyarakat.
Berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan pemerintah dan aparat hukum, namun bagaikan whack-a-mole, judi online selalu muncul kembali dengan cara baru.
Salah satu modus operandi yang umum digunakan adalah platform website. Dulu, website judi online mudah ditemukan dengan nama domain biasa seperti ".com" atau ".org".
Namun, kini mereka beralih ke IP address, sehingga hanya bisa diakses dengan memasukkan angka tertentu.
Cara bermainnya pun relatif mudah. Pengguna hanya perlu membuat akun, melakukan top up saldo dengan transfer ke rekening yang disediakan, dan memilih permainan yang diinginkan. Platform ini menawarkan berbagai jenis permainan, seperti poker, QQ, tetris, dan slot.
Menariknya, platform judi online juga menyediakan "booster" untuk meningkatkan peluang menang, namun tentunya dengan biaya tambahan.
Setelah mendapatkan keuntungan, pengguna dapat menarik dana ke rekening pribadi mereka
Platform judi online tak segan "jemput bola" dengan menghubungi pemain yang sudah lama tidak aktif. Mereka menawarkan berbagai promo dan jaminan jackpot untuk menarik kembali minat pemain.
Modus operandi lainnya adalah melalui WhatsApp. Admin judi online akan mengirimkan pesan berisi IP address dan menawarkan berbagai promo menarik.
IP address ini berasal dari berbagai negara, seperti Kamboja, Vietnam, dan China, untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah.
Upaya pemberantasan judi online memang penuh tantangan. Salah satu kendala utama adalah sifat internet yang "borderless".
Memblokir IP address dari satu negara tidak menjamin judi online tidak bisa diakses, karena penyelenggara dapat dengan mudah berpindah ke negara lain.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengakui hal tersebut. Ia menyebut pemblokiran IP address sebagai salah satu opsi, namun perlu dipertimbangkan dengan matang karena potensi inefektivitasnya.
Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk memberantas judi online.
Selain pemblokiran IP address, edukasi publik tentang bahaya judi online juga perlu digencarkan.
Kerja sama dengan berbagai pihak, seperti industri telekomunikasi dan perbankan, juga diperlukan untuk memutus mata rantai transaksi judi online.
Terlebih saat peredaran judi online seperti slot online, topwin138 terjadi begitu cepat dan masif di ruang digital. Karena hanya dengan upaya yang terpadu dan berkelanjutan, judi online dapat diberantas dan dampak negatifnya pada masyarakat dapat diminimalisir.