Ilustrasi. Kasus judi togel di Sampit. |
SAMPIT, TAJAM.NET - Syahrudin, seorang pria di Sampit, Kalimantan Tengah, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap menjalankan judi togel alias kupon putih selama enam bulan. Keuntungan besar yang diraihnya selama ini pun sirna seketika.
Syahrudin diringkus aparat pada 9 Januari 2024 di Jalan Simpang Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat itu, dia tengah menerima pemasangan nomor togel dari para pembeli yang dikenalnya.
"Terdakwa hanya menerima pemasangan perjudian pada pembeli yang dikenalnya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Neng Evi Fikria, di persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Saat penangkapan, petugas menemukan sembilan lembar catatan rekapan angka pesanan judi kupon putih yang berisi nomor pemasangan dan uang tunai senilai Rp784.000.
"Terdakwa menjual nomor kupon putih dengan harga minimal Rp1.000," Evi menjelaskan.
"Nilai tertinggi uang pemasangan tidak dibatasi dengan kelipatan Rp1.000. Pembeli atau pemasang bisa membeli nomor melalui SMS yang dikirimkan kepada terdakwa atau bisa bertemu langsung," lanjutnya.
Hadiah yang ditawarkan cukup menarik. Untuk dua angka yang cocok pada hari Senin dan Kamis, pemenang mendapatkan Rp65.000 dikali nilai pasangannya. Tiga angka berhadiah Rp350 ribu dikali nilai pasangannya, dan empat angka Rp2.250.000 dikali nilai pasangannya.
Dari setiap putaran judi, Syahrudin meraup keuntungan Rp700.000 dari hasil penjualan nomor. Dia juga mendapatkan tambahan Rp30.000 dari Wahyu, bandar besar yang masih buron, untuk setiap angka pemasangan judi. Keuntungan ini digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus Syahrudin menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi perjudian, karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat berurusan dengan hukum. Terlebih keberadaan pelaku judi seperti bandar toto macau sangat meresahkan. Pasalnya mereka kerap bergerilya di ruang digital dengan bebas di tengah pesatnya perkembangan teknologi.