TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

Polisi Tangkap 2 Bandar Togel di Desa Wawai Hulu Sungai Tengah

Polisi Tangkap 2 Bandar Togel di Desa Wawai Hulu Sungai Tengah
Ilustrasi. Pelaku pelanggar hukum.

HULU SUNGAI TENGAH, TAJAM.NET - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan dua orang bandar judi toto gelap atau togel di Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan.

Kedua pelaku berinisial MS (55) dan MH (52) ini ditangkap pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 22.30 WITA saat sedang asyik memasang nomor togel di sebuah warung teh milik salah satu warga desa.

"Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim dibantu Polsek Batang Alai Selatan," ungkap Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku tengah menggunakan telepon seluler mereka untuk memasang nomor togel. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap telepon seluler pelaku menemukan deretan angka togel yang diduga dipasang oleh mereka.

"Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka memang merupakan bandar judi togel," jelas AKBP Jimmy Kurniawan.

Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu unit telepon seluler, uang tunai senilai Rp2.666.000, dan dua lembar kertas berisi angka togel.

"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolres HST.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 sub 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi togel lainnya. Dengan penangkapan ini juga diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hulu Sungai Tengah.

***
Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2025, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter