TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

Gegara Judi Online, Pasangan Siri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Swalayan

Gegara Judi Online, Pasangan Siri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Swalayan
GSK (60) dan KI (43) kini telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KUBU RAYA, TAJAM - Darurat judi online di Indonesia tak hanya memicu kecanduan, tetapi juga mendorong tindakan kriminal.

Demi memenuhi hasrat judi online, pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) nekat mencuri barang di sebuah swalayan di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi nekat pasangan siri ini terekam CCTV dan membuat pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

Tak menunggu lama, Tim Opsnal Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di kediamannya di Pontianak Timur.

"Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online," ujar Kasubsi Penmas Aiptu Ade saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan bahwa GSK dan KI telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali di swalayan yang sama. Akibat perbuatan mereka, pihak swalayan mengalami kerugian sebesar Rp 3.972.000.

"Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa kopi kemasan, sampo, sabun, dan beberapa barang lainnya," jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan modus operandi para pelaku.

"Mereka berpura-pura berbelanja barang kecil, kemudian barang curian seperti kopi, sabun cair, dan barang lainnya dimasukkan ke dalam baju dan celana," terangnya.

Setelah berhasil mencuri, GSK dan KI akan membayar barang kecil yang mereka beli di kasir agar tidak dicurigai.

Kemudian, barang curian tersebut mereka jual di daerah Pontianak Timur untuk mendapatkan uang untuk bermain judi online.

Kini, GSK dan KI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan mencari hiburan yang lebih positif," pesan Ade.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya judi online yang tak hanya merusak mental dan finansial, tetapi juga mendorong tindakan kriminal. Terlebih maraknya perederan platform perjudian daring macam slot online, macaubet, dan banyak lagi lainnya yang harus diwaspadai.

***
Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2025, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter