Dua pria di Lumajang ditangkap karena terlibat perjudian online jenis slot, pada Minggu (28/4). |
LUMAJANG, TAJAM.NET - Jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan dua pria yang terjerat kasus perjudian online jenis slot pada Minggu (28/4/2024).
Akibat ketagihan judi online, kedua pria tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan kedua tersangka, H dan F, ditangkap di hari yang sama dengan waktu yang hampir bersamaan. H, warga Tempeh Lumajang, diringkus di kediamannya pada pukul 14.00 WIB.
Sedangkan F, warga Pasirian, diamankan saat bermain judi online di Jembatan Selok Wangi, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian.
"Pertama, kami amankan tersangka H di kediamannya yang sedang bermain judi online jenis slot," jelas Rofik saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Senin (29/4/2024).
Penangkapan F tak berselang lama, tim Satreskrim Polres Lumajang mengamankan tersangka kedua di Jembatan Selok Wangi. F juga kedapatan bermain judi online jenis slot.
"Dari kedua tersangka, kami amankan barang bukti berupa handphone, bukti tangkapan layar permainan judi beserta data akun, dan kartu ATM milik tersangka," jelas Kapolres.
Baca juga: Judi Slot Online Raup Cuan Rp 27 T per Tahun, Menkominfo: Warga RI Rugi
Rofik menegaskan bahwa penindakan judi online menjadi fokus utama kepolisian saat ini. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak tergoda bermain judi online yang jelas-jelas merugikan.
Rofik juga mengingatkan konsekuensi hukum yang akan diterima bagi para pelaku judi online.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Jo Pasal 27 UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
H, seorang pedagang kaki lima, mengaku awalnya mencoba bermain judi online karena penasaran. Ia memberanikan diri bermain judi slot dan merasakan kecanduan setelah berhasil meraup keuntungan Rp 200 ribu. H bermain judi online saat waktu senggang dari pekerjaannya.
Namun, bukannya untung, H justru mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Seminggu dua kali bermain judi. Awalnya untung Rp 200 ribu. Saya terus-terusan mengisi saldo. Tapi akhirnya kalahnya banyak sekali. Ya kira-kira setara mobil Suzuki Katana bekas," terang H saat ditanya Kapolres.
Baca juga: RSKD Duren Sawit Jadi Tempat Rehabilitasi Pecandu Judi Online
Senada dengan H, F juga mengaku tergiur dengan keuntungan awal dari judi online hingga akhirnya terus-terusan bermain dan mengalami kerugian.
"Kalau saya awal untung Rp 650 ribu sekali main. Ya sudah terlanjur terus-terusan main tapi kalah terus. Saya menyesal," kata F.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan mudah melalui judi online, khususnya jenis slot, Higgs Domino, alexabet88, maupun jenis lainnya yang beredar luas di internet. Karena judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga dapat berakibat fatal bagi kesehatan mental dan sosial.