TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

6 TPS di Sulsel Tak Gelar PSU, Bawaslu: Ada Potensi Sengketa di MK

6 TPS di Sulsel Tak Gelar PSU, Bawaslu: Ada Potensi Sengketa di MK
Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU).

Sulsel, TAJAM - Sebanyak 6 TPS di 4 kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Hal ini dikhawatirkan akan memicu sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keenam TPS tersebut tersebar di Kabupaten Maros (2 TPS), Wajo (2 TPS), Bulukumba (1 TPS), dan Kepulauan Selayar (1 TPS).

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU di Maros dan Bulukumba dikeluarkan pada hari ke-9 setelah Pemilu, sedangkan batas waktu PSU hanya 10 hari.

"Laporan di Maros dan Bulukumba itu terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi administrasinya kami rekomendasikan untuk PSU. Walaupun rekomendasi kami keluar hari ke-9. Sementara batas waktu PSU hanya 10 hari (setelah Pemilu)," kata Saiful, Kamis (29/2/2024).

Sementara itu, KPU Sulsel tidak melaksanakan PSU karena keterbatasan waktu untuk menyiapkan logistik dan menyebarkan surat undangan kepada pemilih.

"Kami akan jelaskan (jika ada yang menggugat) di kasus ini. Tapi kami juga harus pahami bahwa KPU memiliki batas waktu melakukan PSU dan itu diatur dalam undang-undang yang hanya 10 hari," ungkap Saiful.

Bawaslu Sulsel telah menyiapkan hasil pengawasan dari tingkat TPS hingga kecamatan untuk mengantisipasi gugatan ke MK dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu.

"Kami sudah siap, jika ada peserta Pemilu yang mengajukan gugatan di MK," imbuh Saiful.

***
Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2025, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter