Menantikan sikap KPU Sampang. (Dok. Ofc) |
TAJAM.net, POLITIK - KPU Sampang menjadi sorotan publik setelah munculnya kontroversi dalam proses rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pajeruan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PPS Pajeruan telah menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi dan integritas KPU Sampang dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Kontroversi dalam rekrutmen KPPS di Desa Pajeruan
Proses rekrutmen calon anggota KPPS Desa Pajeruan, Kabupaten Sampang, menuai banyak permasalahan yang menjadi perhatian publik.
Beberapa masalah yang mencuat antara lain adalah ketidaksesuaian antara pengumuman KPU dengan hasil pleno PPS, tidak terpenuhinya syarat minimal, dan adanya pendaftar yang berasal dari luar desa.
Salah satu dugaan pelanggaran adalah terdapat calon anggota KPPS yang memiliki domisili di luar wilayah kerja yang bersangkutan.
Hal ini melanggar Pasal 35 ayat 1 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2022 yang mengharuskan anggota KPPS memiliki domisili di wilayah kerja masing-masing.
Dalam pengumuman KPU Nomor 25/PP.04-Pu/3527/2024, terdapat calon anggota KPPS bernama Hoiron yang diduga berasal dari Dsn. Nyaromot, Desa Banjar, dan terdaftar sebagai calon anggota KPPS di Desa Pajeruan.
Kritik terhadap KPU Sampang
Kontroversi ini menimbulkan kritik terhadap KPU Sampang, dengan beberapa pihak menyoroti tindakan kontroversial yang terjadi dalam proses rekrutmen KPPS dan mempertanyakan transparansi serta integritas KPU Sampang dalam menangani permasalahan ini.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pajeruan, Syaiful Bahri, menyampaikan keprihatinannya atas fakta bahwa pendaftaran calon anggota KPPS di PPS Desa Pajeruan tidak dilakukan di tempat yang diketahui oleh masyarakat umum, yang menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dalam tahapan rekrutmen KPPS.
Pentingnya transparansi dan integritas KPU Sampang
Dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU Sampang memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan.
Proses rekrutmen KPPS yang transparan dan adil sangat penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan umum.
KPU Sampang perlu merespons polemik ini dengan tindakan yang tegas dan transparan. Menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses rekrutmen KPPS di Desa Pajeruan menjadi langkah awal yang harus diambil.
KPU Sampang harus melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pendaftaran KPPS di Desa Pajeruan dan memastikan bahwa aturan dan prosedur telah diikuti dengan benar.
Konsekuensi hukum atas pelanggaran etika penyelenggara pemilu
Pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran etika yang serius. Berdasarkan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelanggaran etika penyelenggara pemilu dianggap sebagai pelanggaran sumpah/janji sebelum menjalankan tugas.
Oleh karena itu, KPU Sampang perlu bertindak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses rekrutmen KPPS di Desa Pajeruan.
KPU Sampang dapat bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dan mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi.
Langkah-langkah hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan harus diambil untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan transparansi dan kesetaraan
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPU Sampang, transparansi dan kesetaraan harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pemilihan.
KPU Sampang harus memastikan bahwa proses rekrutmen KPPS dilakukan secara adil, dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait dalam mengawasi dan memastikan integritas proses tersebut.
Ketika terdapat dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian antara pengumuman KPU dengan hasil pleno PPS, KPU Sampang harus segera memberikan penjelasan yang jelas dan memperbaiki kesalahan yang terjadi.
Keterbukaan dan responsif terhadap masukan dan kritik dari masyarakat adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan menjaga integritas sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Kontroversi dalam proses rekrutmen KPPS di Desa Pajeruan, Kabupaten Sampang, memunculkan kekhawatiran terhadap transparansi dan integritas KPU Sampang.
KPU Sampang perlu merespons dengan tindakan yang tegas dan transparan, serta melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
KPU Sampang harus bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan keadilan dan menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Dengan transparansi dan kesetaraan, KPU Sampang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum.